Majelis Hakim PA Temanggung Lakukan Pemeriksaan Setempat di Parakan (28/02/2025)

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 164

Majelis Hakim PA Temanggung Lakukan Pemeriksaan Setempat di Parakan

 PS Parakan 1

Temanggung, – Pada Jumat, 28 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Agama Temanggung yang diketuai YM. Amar Ma’ruf, S.Ag., M.H. melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Parakan Kauman, Temanggung. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara Nomor 1185/Pdt.G/2024/PA.Tmg.

Pemeriksaan Setempat (PS) adalah salah satu tahapan penting dalam proses peradilan. Dengan turun langsung ke lokasi, Majelis Hakim dapat melihat dan menilai secara langsung objek sengketa, sehingga dapat mengambil keputusan yang lebih adil dan tepat.

"Pemeriksaan Setempat ini kami lakukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan akurat mengenai objek sengketa. Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, kami dapat memastikan bahwa putusan yang kami ambil nantinya benar-benar sesuai dengan fakta yang ada," ujar Amar Ma’ruf.

Kegiatan PS ini merupakan wujud komitmen PA Temanggung dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat. Dengan adanya pemeriksaan langsung ke lapangan, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

 

PS Parakan 3

 

PS Parakan 2

 

PS Parakan 4

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries