Membangun Sinergi Pengadilan Agama Temanggung Dengan Kemenag Kabupaten Temanggung Terkait Itsbat Wakaf

sampul web

 

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

on . Hits: 71

 

Membangun Sinergi Pengadilan Agama Temanggung Dengan Kemenag Kabupaten Temanggung Terkait Itsbat Wakaf

 

WhatsApp Image 2025-10-09 at 15.04.52_bf2b013f.jpg

Rabu, 09 Oktober 2025 bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Temanggung, Bapak Wachid Baihaqi, Ketua PA Temanggung didampingi Bapak Syaiful Amin(Hakim) dan Bapak Ricky Gusranto (Panmud Permohonan) bertemu dengan Ibu Maria Ulfah, Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Temanggung didampingi Bapak Joko dan Ibu Umi. Pertemuan ini sebagai upaya awal untuk membangun sinergitas terkait Itsbat Wakaf di Kabupaten Temanggung. Hal ini sebagai langkah awal dalam menindaklanjuti perjanjian kerjasama (PKS) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Kemenag Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), dan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di tingkat eselon I yang telah ditandatangani pada bulan Mei 2025.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa maksud kedatangannya tersebut guna berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Temanggung terkait kerjasama dalam Itsbat Wakaf dikarenakan masih banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf dan Sertipikat Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf untuk dioptimalkan kemaslahatan umat.

Memberikan tanggapan yang positif terkait maksud dan tujuan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dalam hal ini yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf tersebut. menyampaikan bahwa hal ini selaras dengan himbauan dari Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI agar Pengadilan Agama, KUA, dan Kantor Pertanahan di tingkat daerah segera melakukan sosialisasi dan implementasi sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Beliau juga memberikan pengertian bahwa Pengadilan Agama dalam hal ini Pengadilan Agama Temanggung, merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang bersifat pasif dalam menerima perkara. Selain itu beliau juga menuturkan ruang lingkup perkara yang dapat diajukan di Pengadilan Agama diantaranya yakni sengketa wakaf dan permohonan penetapan isbat wakaf hal ini sebagaimana termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kerjasama dan hubungan yang sinergi antara Pengadilan Agama Temanggung, Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dan instansi-instansi serta lembaga-lembaga terkait di lingkungan Kabupaten Temanggung ini, mengingat bahwa masih banyaknya benda wakaf yang belum memiliki legalitas sah sehingga menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Akhirnya telah terjadi kesepamahaman dan komitmen bersama antara Pengadilan Agama Temanggung dan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung untuk membangun sinergitas untuk menyelesaikan persoalan Itsbat Wakaf yang terjadi di Kabupaten Temanggung. Lebih lanjutnya nantinya akan dituangkan dalam sebuah perjanjian kerjasama (PKS) antara keduanya dan juga instansi-instansi serta lembaga-lembaga terkait di lingkungan Kabupaten Temanggung;

WhatsApp Image 2025-10-09 at 15.04.53_89c496be.jpg

Pengadilan Agama Temanggung SOLID! (Supel Optimis Loyal Integritas Dedikatif)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries